Berawal dari permasalahan kebutuhan air minum
masyarakat yang tidak tertata dengan baik, meskipun sumber mata air sangat
cukup dan potensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa maka pada pertengahan
tahun 1978 dengan adanya ABRI Masuk Desa ( AMD ) bersama masyarakat bergotong
royong membangun perpipaan jaringan dan bak penampungan air minum yang
dialirkan dari mata air SUMBERBEJO sampai dengan lokasi pemukiman penduduk
untuk Dusun Ketapanrame. Hasil dari kegiatan ini masyarakat dapat dengan mudah
menyalurkannya kerumah – rumah sesuai dengan kebutuhan masing - masing.
Pada tahun 1987 bersamaan dengan pengembangan
kawasan pemukiman oleh beberapa developer di wilayah Desa Ketapanrame,
maka dibentuklah suatu lembaga Desa
untuk mengelola air minum dengan nama HIPPAM “TIRTO TENTREM” (Himpunan Penduduk
Pemakai Air Minum) dengan maksud agar penggunaan air minum bisa tertata dengan
baik dan dapat mendapatkan kontribusi yang cukup untuk kegiatan operasional
pengelolaan.
Seiring berjalannya waktu konsumen / pengguna air
minum baik itu penduduk setempat maupun penghuni kawasan pervilaan semakin lama
semakin bertambah, menjadikan sumber pendapatan baru yang cukup besar dan
sangat menjanjikan.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Mojokerto sebagai salah satu sumber
pendapatan baru untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaan
air minum Desa mulai pertengahan tahun 1995 dikelola oleh PDAM Kabupaten
Mojokerto dengan mekanisme kerjasama bagi hasil. Harapan baik nantinya bisa
dikelola secara professional dan lebih menguntungkan bagi Desa, akan tetapi dalam
pelaksanannya menjadi beban masyarakat karena tarif pemakaian dan ketentuan
yang ditetapkan dirasa merugikan Desa dan masyarakat.
Desakan masyarakat semakin kuat sehingga pada tahun
1998 pengelolaan air minum Desa diserahkan kembali ke HIPPAM “TIRTO TENTREM”.
Sejak dikelola kembali oleh HIPPAM “TIRTO TENTREM” selama kurun waktu hampir 3
tahun, sampai dengan tahun 2000 masih belum bisa optimal dan belum bisa
berjalan seperti yang diharapkan. Banyak permasalahan – permasalahan yang harus
diselesaikan baik itu internal Lembaga pengelola maupun dari pihak – pihak lain
yang masih ikut campur dalam kegiatan pengelolaannya.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,
atas prakarsa dan inisiasi dari Pemerintah Desa melalui Forum Musyawarah Desa
pada tahun 2001 dibentuklah Badan Usaha Milik Desa dengan ditetapkannya
Peraturan Desa Ketapanrame No. 05 tahun 2001 tentang Badan Usaha Milik Desa
sektor Air Minum dengan nama BPAM Tirto Tentrem.
Terbentuknya Bumdes ini diharapkan bisa menjadi
Lembaga bisnis Desa yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan nantinya
dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Guna mempercepat maksud dan tujuan dari Program
Pembangunan Desa sesuai dengan Visi yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Desa maka
Bumdes yang merupakan tulang punggung bagi Desa sebagai kontributor terhadap
pendapatan Desa diharapkan dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan pertimbangan tersebut pada tahun 2008 dilakukan revitalisasi Bumdes
dengan ditetapkannya Peraturan Desa Ketapanrame Nomer 3 Tahun 2008 Tentang
Badan Usaha Milik Desa Sektor Pengelolaan Air Minum Desa.
Dengan semangat dan dorongan masyarakat upaya
perbaikan dan penyempurnaan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Desa
melalui penguatan Lembaga maupun peningkatan kapasitas Lembaga. Hal ini
dipandang perlu agar Bumdes mampu berkembang dalam menjalankan kegiatan
usahanya sebagai motor penggerak perekonomian Desa secara luas.
Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut maka
ditetapkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa (
Bumdes Ketapanrame ). Peraturan Desa ini menjadi dasar lahirnya Unit Usaha baru
sehingga keberadaan Bumdes benar - benar bisa menjadi daya ungkit bergeraknya roda
perekonomian Desa menuju perbaikan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat Desa.
Untuk Unit Pengelolaan Air Minum secara khusus
dibuatkan ketentuan – ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaan dengan
ditetapkannya Peraturan Kepala Desa Ketapanrame Nomer 01 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Dasar Pengelolaan BADAN USAHA MILIK DESA Unit Usaha Sektor Air Minum
BPAM Tirto Tentrem.
Dengan berjalannya waktu pengelolaan Air Minum Desa
mengalami peningkatan baik tingkat kualitas dan kwantitas pelayanan maupun
peningkatan laba usaha yang dihasilkan.
Suatu kegiatan usaha tentunya ada beberapa
kekurangan dan keterbatasan. Dengan semakin meningkatnya perkembangan penduduk
yang juga disertai dengan meningkatnya kebutuhan air minum masyarakat,
seringkali mucul kendala dan masalah terkait dengan kecukupan debit air yang
disalurkan ke masyarakat sehingga perlu solusi dan penyelesaian. Hadirnya
program PAMSIMAS pada tahun 2014 di Desa Ketaparame merupakan salah satu jalan
keluar terhadap permasalahan yang ada. Beberapa lingkungan pemukiman sering
megalami kekurangan air karena volume jaringan masih kecil dan sebagiannya ada
yang belum mendapatkan hak akses penyambungan saluran rumah tangga ( SR ).
Program PAMSIMAS dengan total anggaran sebesar Rp. 241.300.000 yang didalmnya
termasuk inkind dan incash dipergunakan untuk pembesaran
pipa jaringan dan pembuatan tandon air, sehingga kebutuhan air minum masyarakat
dapat tercukupi dan terlayani dengan baik.
Program PAMSIMAS yang pada awalnya dikelola oleh
KP-SPAMS karena beberapa pertimbangan dari Pemerintah Desa agar pengelolaan air
minum dilakukan oleh satu Lembaga Desa yaitu Bumdes, maka pada tahun 2015
berdasarkan kesepakatan musyawarah Bersama antara KKM, pengurus KP-SPAMS,
pengurus Bumdes, BPD, Pemerintah Desa, Perwakilan masyarakat pengguna air dan
pihak terkait lainnya, selanjutnya menetapkan bahwa asset yang didapat dari
program PAMSIMAS diserahkan kepada Desa untuk dikelolakan kepada Bumdes agar
bisa dimanfaatkan dan dilestarikan untuk kepentingan masyarakat Desa. Hasil
dari penggabungan asset ini memberikan dampak yang sangat positif bagi
keberlangsungan pengelolaan air minum yang ada di Desa Ketapanrame yang
disertai dengan semakin membaiknya sanitasi yang ada di Desa. Terbukti pada 27
April 2018 Desa Ketapanrame mendapatkan sertifikat Open Devecation Free ( ODF )
dari Bupati Mojokerto. Selain daripada itu beberapa penghargaan dari Instansi
dan Institusi lain diantaranya :
1.
Juara
1 Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tahun 2018 Kabupaten Mojokerto
2.
Juara
1 Lomba BUMDesa Terbaik Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur
3.
Juara
1 Lomba Desa Sejahtera ASTRA (DSA) Tahun 2020 oleh ASTRA Internasional
4.
Kategori
10 Besar Desa Brilian Tahun 2021 se-Indonesia oleh BRI
Beberapa Prestasi dan
Penghargaan ini menjadi semangat untuk tetap berproses agar lebih baik lagi
dimasa mendatang.
0 komentar: